Anggaran Dasar

Perseroan didirikan dengan nama PT Seruling Indah Permai, berdasarkan Akta Notaris No.93 tanggal 14 Maret 1996 dari Dr. Misahardi Wilamarta, SH, MH, M.Kn, LL.M, Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Akta Notaris Nomor 304 tanggal 26 Juli 1996 yang dibuat dihadapan Yuliandi Ermawanto, SH, Notaris Pengganti Misahardi Wilamarta, SH, Notaris di Jakarta. Akta Notaris ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-8324 HT.01.01.Th.96 tanggal 7 Agustus 1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Nomor 96 tanggal 29 November 1996, Tambahan Nomor 9456.

Pada tahun 2020, Perseroan berubah nama menjadi PT Link Net berdasarkan Akta Notaris Myra Yuwono, S.H. Nomor 35 tanggal 28 Maret 2000. Notaris di Jakarta Selatan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C-9118 HT.01.04.TH.2020. tanggal 20 April 2000 dan telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 tanggal 20 Oktober 2000, Tambahan Nomor 6296.

Perubahan terakhir atas seluruh Anggaran Dasar tertuang dalam Akta Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 13 tanggal 19 Juni 2021. Notaris Jakarta Selatan, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0429788 tanggal 19 Juni 2021 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang pasar modal.